Manusia dan Keadilan
A. PENGERTIAN
KEADILAN
Keadilan adalah
kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan
memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika
Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum
lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil“. Kebanyakan
orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan
banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang
menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori
keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut
dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah
keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan
segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan merupakan
suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak
memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang
pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat
dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan
kehidupan masyarakat intenasional.
Keadilan dapat
diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan
kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu
tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum.
Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat
sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
Untuk membina dan
menegakkan keadilan kita sebaiknya mengetahui berbagai aturan yang
tercermin dalam berbagai teori. Ada tiga orang filsuf terkenal yang
mengemukakan teorinya mengenai keadilan tersebut. Ketiga filsuf itu
adalah Aristoteles, Plato dan Thomas Hobbes.
Teori keadilan
menurut Aristoteles
Dalam teorinya,
Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan
adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan Aristoteles adalah
sebagai berikut:
Keadilan komutatif.
Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan
tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
Keadilan
distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang
sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
Keadilan kodrat
alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang
diberikan orang lain kepada kita.
Keadilan
konvensional. Keadilan secara konvensional adalah keadilan apabila
seorang warga negara telah menaati segala peraturan
perundang-undangan yang telah diwajibkan.
Keadilan menurut
teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila
seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah
tercemar.
Teori keadilan
menurut Plato
Dalam teorinya,
plato mengemukakan dua jenis keadilan. Kedua jenis keadilan itu
adalah:
Keadilan moral.
Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu
memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
Keadilan prosedural.
Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural apabila seseorang
telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang
telah diharapkan.
Teori keadilan
menurut Thomas Hobbes
Suatu perbuatan
dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah
disepakati.
Mengenai teori
keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan
hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum
yang berlaku.
B. KEADILAN SOSIAL
Sila kelima dari
Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat,
berbunyi: ”…..dengan berdasar kepada: ….., serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
a. Keadilan
Istilah keadilan
berasal dari pokok kata adil, yang berarti memperlakukan dan
memberikan sebagai rasa wajib sesuatu hal yang telah menjadi haknya,
baik terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun terhadap Tuhan.
Adil dalam sila keadilan sosial ini adalah khusus dalam artian adil
terhadap sesama manusia yang didasari dan dijiwai oleh adil terhadap
diri sendiri serta adil terhadap Tuhan.
Perbuatan adil
menyebabkan seseorang memperoleh apa yang menjadi haknya, dan dasar
dari hak ini ialah pengakuan kemanusiaan yang mendorong perbuatan
manusia itu memperlakukan sesama sebagaiman mestinya. Dengan demikian
pelaksanaan keadilan selalu bertalian dengan kehidupan bersama,
berhubungan dengan pihak lain dalam hidup bermasyarakat.
Di dalam masyarakat
ada tiga macam bentuk keadilan yang pokok, hal ini berdasarkan tiga
macam hubungan hidup manusia bermasyarakat, yaitu keadilan komutatif,
keadilan distributif, dan keadilan legalis. Ketiga macam keadilan ini
diuraikan sebagai berikut:
1. Keadilan
Komutatif
Hubungan pribadi
dengan pribadi. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil
antara sesama warga masyarakat, antara pribadi dengan pribadi.
Keadilan yang berlaku dalam hal ini. Suatu hubungan keadilan antara
warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik. Keadilan ini
bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan
umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asan
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak
atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat. Nilai-nilai
keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus
diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan
negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya serta
melindungi seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan seluruh
warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar
dalam pergaulan antara negara sesama bangsa di dunia dan prinsip
ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan
antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan
bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup
bersama (keadilan bersama).
2. Keadilan
Distributif
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak
sama. Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan keadilan
antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang
wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk
kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama
yang didasrkan atas hak dan kewajiban. Jadi hubungan masyarakat
dengan pribadi. dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil
dari masyarakat keseluruhan terhadap pribadi.
3. Keadilan
Legalis
Hubungan pribadi
dengan masyarakat. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil
dari pribadi terhadap masyarakat keseluruhan.
Dalam masyarakat,
pelaksanaan tiga macam keadilan ini ada dua musuh besar, yang
keduanya itu merupakan penonjolan dari penjelmaan salah satu sifat
kodrat manusia, yaitu sifat individu dan sifat sosial, yang
mewujudkan individualism dan liberalism, yaitu:
1. Individualisme
mutlak
Dalam aliran
individualisme mutlak ini, masyarakat tidak diakui sebagai
perserikatan sosial yang mempunyai realita sendiri dan tata sosial
sendiri. Masyarakat dianggap sebagai kumpulan individu-individu yang
banyak tanpa ada pertalian kepentingan bersama, setiap individu hanya
mengutamakan kepentingannya sendiri sehingga kepentingan umum tidak
diperhatikan.
2. Kolektivisme
mutlak
Dalam aliran
kolektivisme mutlak ini, masyarakat ditempatkan sebagai keseluruhan
manusia, yang hanya memperhatikan kepentingan umum, tidak ada
pengakuan kepentingan individu, semua adalah milik umum.
Kedua aliran ini
selalu berlawanan, yang kedua-duanya berdasarkan atas salah satu
sifat kodrat manusia. Di dalam negara yang berdasarkan Pancasila,
sifat individu dan sifat sosial selalu diseimbangkan secara harmonis,
yang berarti berdasarkan atas sifat kodrat manusia monodualis, dan
negaranya disebut negara berfaham monodualisme. Dalam bentuk negara
ini ketiga macam keadilan itu betul-betul terlaksana dalam
masyarakat. Adapun keadilan yang dapat menghimpun tiga macam keadilan
itu berlaku di dalamnya disebut keadilan sosial.
b. Sosial
Dari persaudaraan
dalam pergaulan hidup ini timbullah suatu paham yang menamakan
dirinya dengan “sosiallisme”, yang secara umum berarti suatu
faham yang mendasarkan cita-citanya ini atas kebersamaan dalam
persaudaraan umat manusia untuk mewujudkan kesejahteraan bersama
antar umat manusia. Dalam hal ini cita-cita untuk mewujudkan
kesejahteraan bersama didasari adanya rasa persaudaraan.
c. Keadilan
sosial
Konsep yang
terkandung dalam keadilan sosial adalah suatu tata dalam masyarakat
yang selalu memperhatikan dan memperlakukan hak manusia sebagaimana
mestinya dalam hubungan antar pribadi terhadap kesluruhan baik
material maupun spiritual. Keadilan sosial ini mencakup ketiga macam
keadilan yang berlaku dalam masyarakat.
Keadilan sosial
sering disamakan dengan sosialisme, adapun perbedaan sosialisme
dengan keadilan sosial adalah sosialisme lebih mementingkan sifat
kebersamaan dalam persaudaraan, sedangkan keadilan sosial lebih
mementingkan perlakuan hak manusia sebagaimana mestinya. Tetapi
kedua-duanya bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama, tetapi
kesejahteraan bersama dalam keadilan sosial jelas untuk mencapai
masyarakat yang adil dan makmur spiritual maupun material.
Adapun syarat yang
harus dipenuhi terlaksananya keadilan sosial adalah sebagai berikut:
1. Semua warga
wajib bertindak, bersikap secara adil, karena keadilan sosial dapat
tercapai apabila tiap individu bertindak dan mengembangkan sikap adil
terhadap sesama.
2. Semua manusia
berhak untuk hidup sesuai dengan nilai-nilai manusiawi, maka berhak
pula untuk menuntut dan mendapatkan segala sesuatu yang bersangkutan
dengan kebutuhan hidupnya.
d. Seluruh Rakyat
Manusia
Rumusan seluruh
rakyat manusia yang dimaksudkannya ialah sekelompok manusia yang
menjadi warga negara Indonesia, baik yang berbangsa Indonesia asli
maupun keturunan asing, demikian juga baik yang berada dalam wilayah
Republik Indonesia maupun warga negara Indonesia yang berada di
negara lain.
e. Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Perwujudan dari sila
keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan pengalamannya,
setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajibannya serta menghormati hak-hak
orang lain.
Sila ini mempunyai
makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil
dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, dan kebutuhan
spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur.
Butir-butir implementasi sila kelima adalah sebagai berikut:
a. Mengembangkan
perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan. Butir ini menghendaki agar setiap
warga negara nerbuat baik satu sama lain. Perbuatan luhur dalam
pengertian seperti apa yang diperintahkan Tuhan dan menjauhi yang
dilarang. Perbuatan baik dan luhur tersebut dilaksanakan pada setiap
manusia dengan cara saling membantu, bergotong-royong, dan merasa
setiap manusia adalah bagian dari keluarga yangdekat yang layak
dibantu, sehingga kehidupan setiap manusia layak dan terhormat.
b. Bersikap adil.
Butir ini
menghendaki dalam melaksanakan kegiatan antarmanusia untuk tidak
saling pilih kasih, dan pengertian adil juga sesuai dengan kebutuhan
manusia untuk hidup layak, dan tidak diskriminatif terhadap sesama
manusia yang akan ditolong.
c. Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Butir ini
menghendaki bawa manusia Indonesia jangan hanya mendahulukan
hak-haknya seperti hak hidup bebas, berserikat, perlakuan yang sama,
kepemilikan, dan lain-lain, tetapi menjaga kewajiban secara seimbang.
Kewajiban yang harus dilakukan adalah berhubungan yang baik dengan
sesama manusia, membantu sesama manusia, membela yanng teraniaya,
membarikan nasehat yang benar dan menghormati kebebasan beragama.
d. Menghormati
hak-hak orang lain.
Bahwa setiap manusia
untuk menghormati hak orang dan memberikan peluang orang lain dalam
mencapai hak, dan tidak berusaha menghalang-halangi hak orang lain.
Perbuatan seperti mencuri arta orang lain, menyiksa, merusak tempat
peribadatan agama lain, adalah contoh-contoh tidak menghormati hak
orang lain.
e. Suka memberi
pertolongan kepada orang lain.
Mengembangkan sikap
dan budaya bangsa yang saling tolong-menolong seperti gotong-royong,
dan menjauhkan diri dari sikap egois dan individualistis.
f. Menjauhi sikap
pemerasan terhadap orang lain
Butir ini
menghendaki, manusia Indonesia bukanlah homo hominilupus (manusia
yang memakan manusia yang lain). Manusia Indonesia tidak boleh
memeras orang lain demi kepentingan sendiri. Contoh perbuatanya
seperti melakukan perampokan, memberikan bunga terlalu tinggi lepada
peminjam terutama pada kalangan orang kecil dan miskin.
g. Tidak bersikap
boros
Menghendaki manusia
Indonesia untuk tidak memakai atau mengeluarkan uang, barang, dan
sumber daya secara berlebihan.
h. Tidak bergaya
hidup mewah
Butir ini
menghendaki agar untuk tidak bergaya hidup mewah, tetapi secukupnya
sesuai dengan kebutuhan manusia itu sendiri. Ukuran mewah memang
relatif, namun dapat disejajarkan dengan tingkat pemenuhan kehidupan
dan keadilan pada setiap strata kebutuhan manusia.
i. Tidak
melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum
Butur ini
menghendaki warga masyarakat Indonesia untuk menjaga kepentingan umum
dan prasarana umum, sehingga sarana tersebut dapat berguna bagi
masyarakat luas.
j. Suka bekerja
keras
Untuk berusaha
semaksimal mungkin dan tidak hanya pasrah pada takdir. Sebagai
manusia yang bertaqwa kepada Tuhan, diwaibkan berusaha dan diiringi
dengan doa.
k. Menghargai
karya orang lain
Agar warga negara
dapat menghargai karya orang lain sebagai bagian dari penghargaan
atas hak cipta. Proses penciptaan suatu karya membutuhkan suatu usaha
yang keras dan tekun, oleh sebab itu dihargai.
Nilai-nilai dalam
sila-sila Pancasila itu saling berkaitan antara satu dengan yang lain
yang membentuk suatu kesatuan, antara sila pertama, kedua, ketiga,
keempat, dan kelima saling hubung menghubung dan tidak dapat
dipisahkan. Dalam Pancasila terdapat sila-sila yang harus diamalkan
dalam kehidupan bermasyarakat dalam makalah ini akan dibahas yaitu
pada pancasila sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia
mendapatkan perlakuan yang adil baik dalam bidang hukum, politik,
ekonomi, kebudayaan, maupun kebutuhan spiritual dan rohani sehingga
tercipta masyarakat yang adil dan makmur dalam pelaksanaan kehidupan
bernegara. Di dalam sila kelima intinya bahwa adanya persamaan
manusia didalam kehidupan bermasyarakat tidak ada perbedaan kedudukan
ataupun strata didalamnya semua masyarakat mendapatkan hak-hak yang
seharusnya diperoleh dengan adil.
Sila Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diuraikan secara singkat sebagai
suatu tata masyarakat adil dan makmur sejahtera lahiriah batiniah,
yang setiap warga mendapatkan segala sesuatu yang telah menjadi
haknya sesuai dengan hakikat manusia adil dan beradab. Perwujudan
dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan
pengamalannya, setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap
sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibanya serta
menghormati hak-hak orang lain.
Demikian pula perlu
dipupuk sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang
memerlukan agar dapat berdiri sendiri dan dengan sikap yang demikian
ia tidak menggunakan hak miliknya untuk usaha-usaha yang bersifat
pemerasan terhadap orang lain, juga tidak untuk hal-hal yang bersifat
pemborosan dan hidup bergaya mewah serta perbuatan-perbuatan lain
yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
Pada umumnya nilai
pancasila digali oleh nilai nilai luhur nenek moyang bangsa Indonesia
termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Karena
digali oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia pancasila mempunyai
kekhasan dan kelebihan. Dengan sila ke-5 ( keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesi), manusia Indonesia menyadari hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia. Dalam hal ini dikembangkan perbuatannya yang
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong
royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang
lain.
5 wujud keadilan
sosial dalam perbuatan dan sikap,
Selanjutnya untuk
mewujudkan keadilan sosial tersebut, diperinci perbuatan dan sikap
yang perlu dipupuk, yaitu : Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap
dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Sikap adil terhadap
sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
Sikap suka
memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
Sikap suka bekerja
keras.
Sikap menghargai
hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
Adapun delapan Jalur
Pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial, terdiri dari :
Pemerataan pemenuhan
kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan (
perumahan ).
Pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan keselamatan.
Pemerataan pembagian
pendapatan.
Pemerataan
kesempatan kerja.
Pemerataan
kesempatan berusaha.
Pemerataan
kesempatan berpartisipasi dalam pembagunan khurusnya bagi generasi
muda dan jaum wanita.
Pemerataan
penyebaran pembangunan di wilayah tanah air.
Pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan.
C. BERBAGAI MACAM
KEADILAN
Ada beberapa macam
keadilan, diantarnya :
1. Keadilan
Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan
kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak
seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
Adil kalau si A
harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka
sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
Setiap orang
memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang,maka
menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan
tidak adil.
2. Keadilan
Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan
kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas
proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau
kebutuhan.
Contoh:
adil kalau si A
mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan
kinerjanya selama ini.
tidak adil kalau
seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari
presiden.
3. Keadilan legal
(iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang
(obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama
(bonum Commune).
Contoh:
adil kalau semua
pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
adil bila Polisi
lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4. Keadilan
Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan
kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan
pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
adil kalau si A
dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
tidak adil kalau
koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum
berat.
5. Keadilan kreatif
(iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai
dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
adil kalau seorang
penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga
kreatifitasnya.
tidak adil kalau
seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi
keritikan terhadap pemerintah.
6. Keadilan
protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan
perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang
pihak lain
D. KEJUJURAN
Jujur dapat
diartikan bisa menjaga amanah. Jujur merupakan salah satu sifat
manusia yang mulia, orang yang memiliki sifat jujur biasanya dapat
mendapat kepercayaan dari orang lain. Sifat jujur merupakan salah
satu rahasia diri seseorang untuk menarik kepercayaan umum karena
orang yang jujur senantiasa berusaha untuk menjaga amanah. Amanah
adalah ibarat barang titipan yang harus dijaga dan dirawat dengan
sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Berhasil atau tidaknya
suatu amanat sangat tergantung pada kejujuran orang yang memegang
amanat tersebut. Jika orang yang memegang amanah adalah orang yang
jujur maka amanah tersebut tidak akan terabaikan dan dapat terjaga
atau terlaksana dengan baik. Begitu juga sebaliknya, jika amanah
tersebut jatuh ke tangan orang yang tidak jujur maka ‘keselamatan’
amanah tersebut pasti ‘tidak akan tertolong’. Kejujuran merupakan
satu kata yang amat sederhana namun di zaman sekarang menjadi sesuatu
yang langka dan sangat tinggi harganya. Memang ketika kita merasa
senang dan segalanya berjalan lancar, mengamalkan kejujuran secara
konsisten tidaklah sulit, namun pada saat sebuah nilai kejujuran yang
kita pegang bertolak belakang dengan perasaan, kita mulai tergoncang
apakah akan tetap berpegang teguh, atau membiarkan tergilas oleh
suatu keadaan.
Kejujuran merupakan
satu kata yang amat sederhana namun di zaman sekarang menjadi sesuatu
yang langka dan sangat tinggi harganya. Memang ketika kita merasa
senang dan segalanya berjalan lancar, mengamalkan kejujuran secara
konsisten tidaklah sulit, namun pada saat sebuah nilai kejujuran yang
kita pegang bertolak belakang dengan perasaan, kita mulai tergoncang
apakah akan tetap berpegang teguh, atau membiarkan tergilas oleh
suatu keadaan.
Dengan demikian,
jujur dapat pula diartikan kehati-hatian diri seseorang dalam
memegang amanah yang telah dipercayakan oleh orang lain kepada
dirinya. Karena salah satu sifat terpenting yang harus dimiliki bagi
orang yang akan diberi amanah adalah orang-orang yang memiliki
kejujuran. Karena kejujuran merupakan sifat luhur yang harus dimiliki
manusia. Orang yang memiliki kepribadian yang jujur, masuk dalam
kategori orang yang pantas diberi amanah karena orang semacam ini
memegang teguh terhadap setiap apa yang ia yakini dan menjalankan
segala sesuatu dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Karena orang yang
jujur umumnya akan bertanggung jawab penuh akan segala yang diberikan
atau dibebankan kepadanya maka pasti ia akan berusaha sekuat tenaga
untuk menjalankan kewajibannya tersebut dengan sungguh-sungguh.
Selain itu orang yang dalam lubuk hatinya mengalir darah kejujuran
maka ia tidak akan sanggup menyakiti atau melukai perasaan orang
lain. Dan karena itulah orang semacam ini pantas diberi amanah,
dengan kejujurannya ia tidak akan sanggup mengecewakan orang yang
telah memberinya amanah tentukan bukan amanah yang menyesatkan.
E. KECURANGAN
Kecurangan atau
curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan
artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau,
orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud
memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan
menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan
yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling
hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup
menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau
dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek
ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila
keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan
berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan
tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak,
iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar
norma tersebut dan jadilah kecurangan.
Seiring dengan tekad
pemerintah untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK),
maka ada baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud dengan kecurangan.
Tulisan ini mencoba membahas mengenai kecurangan (fraud) terlebih
dahulu. Pada edisi ASEINews berikutnya, penulis akan menghubungkannya
dengan TPK/KKN dan fraud audit atau audit investigasi yang lagi
sering dibahas orang berkaitan dengan kasus KPU. Oleh karena itu,
keep in touch ya….
Definisi Kecurangan
Yang dimaksud dengan
kecurangan (fraud) sangat luas dan ini dapat dilihat pada butir
mengenai kategori kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari
kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka
dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
a. Harus terdapat
salah pernyataan (misrepresentation)
b. dari suatu masa
lampau (past) atau sekarang (present)
c. fakta bersifat
material (material fact)
d. dilakukan secara
sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly)
e. dengan maksud
(intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi.
f. Pihak yang
dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut (
misrepresentation)
g. yang merugikannya
(detriment).
Kecurangan dalam
tulisan ini termasuk (namun tidak terbatas pada) manipulasi,
penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan
tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat
mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.
Kategori Kecurangan,
Pengklasifikasian kecurangan dapat dilakukan dilihat dari beberapa
sisi.
Berdasarkan
pencatatan
Kecurangan berupa
pencurian aset dapat dikelompokkan kedalam tiga kategori:
Pencurian aset yang
tampak secara terbuka pada buku, seperti duplikasi pembayaran yang
tercantum pada catatan akuntansi (fraud open on-the-books, lebih
mudah untuk ditemukan).
Pencurian aset yang
tampak pada buku, namun tersembunyi diantara catatan akuntansi yang
valid, seperti: kickback (fraud hidden on the-books)
Pencurian aset yang
tidak tampak pada buku, dan tidak akan dapat dideteksi melalui
pengujian transaksi akuntansi “yang dibukukan”, seperti:
pencurian uang pembayaran piutang dagang yang telah
dihapusbukukan/di-write-off (fraud off-the books, paling sulit untuk
ditemukan)
Berdasarkan
frekuensi
Pengklasifikasian
kecurangan dapat dilakukan berdasarkan frekuensi terjadinya:
Tidak berulang
(non-repeating fraud). Dalam kecurangan yang tidak berulang, tindakan
kecurangan — walaupun terjadi beberapa kali — pada dasarnya
bersifat tunggal. Dalam arti, hal ini terjadi disebabkan oleh adanya
pelaku setiap saat (misal: pembayaran cek mingguan karyawan
memerlukan kartu kerja mingguan untuk melakukan pembayaran cek yang
tidak benar).
Berulang (repeating
fraud). Dalam kecurangan berulang, tindakan yang menyimpang terjadi
beberapa kali dan hanya diinisiasi/diawali sekali saja. Selanjutnya
kecurangan terjadi terus-menerus sampai dihentikan. Misalnya, cek
pembayaran gaji bulanan yang dihasilkan secara otomatis tanpa harus
melakukan penginputan setiap saat. Penerbitan cek terus berlangsung
sampai diberikan perintah untuk menghentikannya. Bagi auditor,
signifikansi dari berulang atau tidaknya suatu kecurangan tergantung
kepada dimana ia akan mencari bukti. Misalnya, auditor harus mereview
program aplikasi komputer untuk memperoleh bukti terjadinya tindakan
kecurangan pembulatan ke bawah saldo tabungan nasabah dan pengalihan
selisih pembulatan tersebut ke suatu rekening tertentu.
Berdasarkan
konspirasi
Kecurangan dapat
diklasifikasikan sebagai: terjadi konspirasi atau kolusi, tidak
terdapat konspirasi, dan terdapat konspirasi parsial. Pada umumnya
kecurangan terjadi karena adanya konspirasi, baik bona fide maupun
pseudo. Dalam bona fide conspiracy, semua pihak sadar akan adanya
kecurangan; sedangkan dalam pseudo conspiracy, ada pihak-pihak yang
tidak mengetahui terjadinya kecurangan.
Berdasarkan keunikan
Kecurangan
berdasarkan keunikannya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
Kecurangan khusus
(specialized fraud), yang terjadi secara unik pada orang-orang yang
bekerja pada operasi bisnis tertentu. Contoh: (1) pengambilan aset
yang disimpan deposan pada lembaga-lembaga keuangan, seperti: bank,
dana pensiun, reksa dana (disebut juga custodial fraud) dan (2) klaim
asuransi yang tidak benar.
Kecurangan umum
(garden varieties of fraud) yang semua orang mungkin hadapi dalam
operasi bisnis secara umum. Misal: kickback, penetapan harga yang
tidak benar, pesanan pembelian/kontrak yang lebih tinggi dari
kebutuhan yang sebenarnya, pembuatan kontrak ulang atas pekerjaan
yang telah selesai, pembayaran ganda, dan pengiriman barang yang
tidak benar.
Gejala Adanya
Kecurangan
Pelaku kecurangan di
atas dapat diklasifikasikan kedalam dua kelompok, yaitu: manajemen
dan karyawan. Kecurangan yang dilakukan oleh manajemen umumnya lebih
sulit ditemukan dibandingkan dengan yang dilakukan oleh karyawan.
Oleh karena itu, perlu diketahui gejala yang menunjukkan adanya
kecurangan tersebut.
Unsur-unsur
kecurangan
Dari beberapa
definisi atau pengertian Fraud (Kecurangan) di atas, maka
tergambarkan bahwa yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) adalah
sangat luas dan dapat dilihat pada beberapa kategori kecurangan.
Namun secara umum, unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur
harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak
terjadi) adalah:
· Harus terdapat
salah pernyataan (misrepresentation);
· Dari suatu masa
lampau (past) atau sekarang (present);
· Fakta bersifat
material (material fact);
· Dilakukan secara
sengaja atau tanpa perhitungan (make knowingly or recklessly);
· Dengan maksud
(intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi;
· Pihak yang
dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut
(misrepresentation) yang merugikannya (detriment)
Faktor Pemicu
Kecurangan
Terdapat empat
faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan,
yang disebut juga
dengan teori GONE, yaitu:
Greed (keserakahan)
Opportunity
(kesempatan)
Need (kebutuhan)
Exposure
(pengungkapan)
Faktor Greed dan
Need merupakan faktor yang berhubungan dengan individu pelaku
kecurangan (disebut juga faktor individual). Sedangkan faktor
Opportunity dan Exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan
organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor
generik/umum).
F. PERHITUNGAN
(HISAB) DAN PEMBALSAN
Pembalasan adalah
suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa,
tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an
terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan.
Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan, dan bagi yang
mengingkari perintah Tuhan pun diberikan pembalasan yang seimbang,
yaitu siksaan di neraka. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan.
Pergaulan yang bersahabat mendapatkan pembalasan yang bersahabat.
Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan, menimbulkan pembalasan
yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya,
manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul,
manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila
manusia bermuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan
amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar hak dan
kewajiban manusia lain. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak
dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha mempertahankan hak
dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah
pembalasan.
G. PEMULIHAN NAMA
BAIK
Nama baik merupakan
tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela.
Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih
jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu
kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat
hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan
bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya.
Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara
berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara
menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan
sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran
manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak
sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik.
Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat
dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah
laku
yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan
pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih
sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela,
tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
H. PEMBALASAN
Pembalasan adalah
suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa,
tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an
terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan.
Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan, dan bagi yang
mengingkari perintah Tuhan pun diberikan pembalasan yang seimbang,
yaitu siksaan di neraka. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan.
Pergaulan yang bersahabat mendapatkan pembalasan yang bersahabat.
Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan, menimbulkan pembalasan
yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya,
manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul,
manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila
manusia bermuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan
amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar hak dan
kewajiban manusia lain. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak
dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha mempertahankan hak
dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah
pembalasan.
Sumber :
http://ilmubudayadasarardhi.blogspot.com/2012/11/manusia-dan-keadilan.html
Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
BalasHapusJika ya, silahkan kunjungi website ini www.kumpulbagi.com untuk info selengkapnya.
Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)